Hasil wawancara oleh Asrul Pauzi Hasibuan kelompok 2
Advokasi secara bahasa adalah pembelaan. Secara istilah advokasi adalah pembelaan dimana seseorang tidak mendapatkan keadilan.
Jenis-jenis advokasi ada 3, yaitu:
1. Advokasi Litigasi : pendamingan,
pembelaan, proses peradilan.
2. Advokasi non-litigasi : pendidikan
dan pelatihan, penyuluhan, mediasi/
konsiliasi/negosiasi dan investigasi,
kampanye dan demonstrasi
3. Advokasi extra-litigasi : review
kebijakan publik.
Dalam mengadvokasi tentu ada teknik-
teknik tertentu dalam proses
pengadvokasian, salahsatu di antaranya:
TEKNIK INVESTIGASI
investigasi yaitu berupa tindakan,
cara dan juga memiliki tujuan.
Tindakannya berupa penyelidikan dan
penyidikan. Caranya dengan mencatat,
merekam, dan meninjau. Tujuannya
yaitu mendapat fakta dan jawaban.
Dalam menginvestigasi kita perlu
melakukan Negoisasi dan Lobbying.
Negoisasi yaitu suatu cara untuk
mencapai sebuah kesepakatan melalui
diskusi formal.
Investigasi dan negosiasi memiliki
teknik-teknik agar dapat berjalan
dengan baik. Ketika suatu peristiwa
terjadi maka akan dicari fakta-fakta
dilapangan dan bukti-bukti yang
menunjukkan bahwa peristiwa tersebut
benar-benar terjadi dan layak untuk
diselesaikan. Setelah fakta-fakta dan
bukti-bukti telah terkumpul, maka
langkah selanjutnya adalah dengan
melakukan investigasi dilapangan.
Kemudian setelah investigasi telah
selesai maka langkah selanjutnya adalah
dengan melakukan lobby dan negosiasi
dengan pihak-pihak yang memiliki
wewenang atas kebijakan tersebut.
Sehingga tercapai kesepakatan bersama.
Lobbying adalah suatu cara
mempengaruhi seseorang untuk
melakukan suatu tidakan atau
keputusan. Negosiasi adalah suatu
tindakan untuk mencapai kesepakatan
melalui diskusi formal. Lobbying dan
Negosiasi merupakan bentuk dari
advokasi non litigasi. Lobbying bersifat
informal, tidak terikat waktu dan
tempat, serta dilakukan secara terus
menerus dalam jangka panjang.
Sedangkan negosiasi bersifat formal
serta terikat waktu dan tempat.
Lobby terbagi menjadi dua macam.
Pertama adalah lobby langsung, yaitu
dengan pertemuan pribadi, pernyataan
singkat, percakapan lewat telephon, dan
lain sebagainya. Kedua adalah lobby
tidak langsung, yaitu melalui media
massa.
Vitalnya fungsi Investigasi, Negoisasi,
dan Lobbying dalam advokasi:
Diperlukan karena adanya
ketidakadilan,
Ada orang yang unable dalam
memperjuangkan haknya,
Abuse of power
Perbedaan Negoisasi dan Lobby:
Negoisasi : Terikat waktu dan tempat.
Lobby : Tidak terikat waktu serta
tempat dan dilakukan secara terus
menerus dalam jangka waktu panjang.
#PAMUNJ2016
#MENJADIADVOKASISEJATIMENGINSPIRASIDENGANAKSI